Peringati Hantaru 2024, AHY: UUPA Wujudkan Keadilan Sosial dan Pemerataan Akses Tanah

Selasa, 24 September 2024 - 18:26 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, UUPA merupakan pijakan untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses tanah. Foto/istimewa
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinilai menjadi kebangkitan dan pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, dan sumber daya alam.

Hal itu disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (24/9/2024).

“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” ujar AHY.





Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan. UUPA menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia.

Menilik sejarah, kelembagaan bidang agraria dimulai pascakemerdekaan Indonesia dengan dibentuknya Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri pada 1946. Setelah 22 tahun menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melalui beberapa dinamika, Direktorat Jenderal Agraria mengalami peningkatan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen.



Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang membentuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Soni Harsono diangkat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional yang pertama.

Sebagai refleksi terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang lebih inklusif demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 dibentuklah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More