MPR Sepakati Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Ditetapkan melalui Ketetapan MPR
Selasa, 24 September 2024 - 10:10 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan melalui ketetapan MPR. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan melalui ketetapan MPR. Hal ini juga akan berlaku pada Presiden dan Wakil Presiden terpilih di periode-periode selanjutnya.
Dengan begitu, pelantikan tidak seperti selama ini. Proses penetapan hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Baca juga: Megawati dan Prabowo Saling Titip Salam, Dijadwalkan Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden
Bamsoet menjelaskan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Dengan begitu, pelantikan tidak seperti selama ini. Proses penetapan hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Baca juga: Megawati dan Prabowo Saling Titip Salam, Dijadwalkan Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden
Bamsoet menjelaskan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Lihat Juga :