UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis

Kamis, 19 September 2024 - 18:33 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna menyambut baik disahkannya Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menyambut baik disahkannya Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres ) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Dengan UU baru ini fungsi Wantimpres menjadi efesien.

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis. Hasil kajian dan masukan dari Wantimpres menjadi pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil oleh Presiden," ujar Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).



Menurut dia, hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara. Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas, sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis.

"Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!