Pin Tanda Penghargaan bagi Anggota DPR Bukan dari Emas, Awiek PPP: Kok Curiga Banget

Kamis, 19 September 2024 - 15:02 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan untuk anggota DPR periode 2019-2024 bukan terbuat dari emas. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan untuk anggota DPR periode 2019-2024 bukan terbuat dari emas. Menurutnya, tanda kehormatan itu merupakan pin biasa.

Pria yang akrab disapa Awiek pun menunjukkan pin tanda anggota DPR RI yang dikenakannya. Ia berkata, bahan dasar pin itu bukan emas. Dia pun heran kepada pihak yang curiga dengan DPR RI.

"Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini. Ini palsu ini. Jadi udah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin, pin biasa gitu. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Awiek berkata, pin yang digunakannya seharga Rp500 ribu. "Ini Rp500 ribu ini harganya ini. Coba cek di bawah itu, ini harganya. Tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa, kita dapat pin begini lho," katanya.





Awiek mengatakan, anggaran untuk pin tanda penghargaan bagi anggota legislator diambil dari porsi Setjen DPR RI. "Ya anggarannya diurus kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR. Ya diatur dari Kesekjenan DPR lho, bukan dari anggaran luar," ucap Awiek.

Diketahui, anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelah purnatugas. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.

"Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan," ucap Willy saat membacakan laporan hasil panja.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More