Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU

Kamis, 19 September 2024 - 07:05 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) dan RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan dalam rapat kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu

"Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).



Kata Wihadi, pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah (Bamus) telah menggelar rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara.



Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan dilakukan pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) ini. "Iya, iya," ujarnya.

Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari agenda rapat yang diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan sejumlah RUU dan mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.

Berikut agenda lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More