Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU

Kamis, 19 September 2024 - 07:05 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) dan RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan dalam rapat kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu



"Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Kata Wihadi, pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah (Bamus) telah menggelar rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara.

Baca Juga: Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!