Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan Lapas Tarakan di Kasus TPPU Bandar Narkoba
Rabu, 18 September 2024 - 18:43 WIB
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan," katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu HS menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu HS menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lihat Juga :