Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan Lapas Tarakan di Kasus TPPU Bandar Narkoba

Rabu, 18 September 2024 - 18:43 WIB
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengungkap ada keterlibatan oknum BNN dan petugas Lapas Tarakan dalam kasus TPPU Bandar Narkoba. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang diduga terlibat tersebut berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan tersangka yang merupakan oknum BNN dan petugas lapas

"Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN," kata Arie saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).





Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan," katanya.

Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu HS menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.



Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.

Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang.

Diketahui, HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Kemudian sebagian uang hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak, dengan total Rp221 miliar.

Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More