Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan Lapas Tarakan di Kasus TPPU Bandar Narkoba
Rabu, 18 September 2024 - 18:43 WIB

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengungkap ada keterlibatan oknum BNN dan petugas Lapas Tarakan dalam kasus TPPU Bandar Narkoba. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang diduga terlibat tersebut berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan tersangka yang merupakan oknum BNN dan petugas lapas
"Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN," kata Arie saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan," katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu HS menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan tersangka yang merupakan oknum BNN dan petugas lapas
"Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN," kata Arie saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan," katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu HS menyamarkan aset hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Lihat Juga :