Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

Rabu, 18 September 2024 - 17:04 WIB
Irjen Kementan, Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara calon pimpinan KPK periode 2024-2029, di Kantor Kemensetneg, Rabu (18/9/2024). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Anda Irjen Kementan, kok bisa Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?" tanya Ruki kepada Setyo di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada saat kasus korupsi yang menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.





"Pada saat itu terjadi, kami belum di sana. Jadi pada saat itu kami masuk di bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang sampai menimpa Pak Menteri," jawab Setyo.

Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya langsung menganalisis sejumlah permasalahan yang terjadi di Kementan buntut kasus korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada sejumlah persoalan di bidang pengadaan barang dan jasa.



"Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen," ucapnya.

Dia menambahkan, Irjen Kementan pada saat itu telah memberikan audit dan melaporkan persoalan di Kementan kepada SYL.

"Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan, katanya sudah beberapa kali, review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum," jelas dia.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More