Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja
Rabu, 18 September 2024 - 16:46 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi kedatangan Ketum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahmengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke KPK. Kaesang melaporkan dugaan penerimaangratifikasiterkait penggunaan pesawat jet pribadiatau private jet ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.
"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.
"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Lihat Juga :