Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi dalam Kisruh Ketum Kadin
Senin, 16 September 2024 - 16:57 WIB
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang menjabat Ketum Kadin menyebut munaslub itu ilegal.
"Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin," kata Ari dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. "Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," katanya.
Terkait Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari menyebut proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di Kemenkumham.
"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan kepada Presiden Jokowi. Arsjad meminta Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tanda tangani," kata Arsjad dalam keterangannya, ditulis Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. "Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat tersebut masih di Kemensetneg belum disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Surat tersebut, posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.
"Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin," kata Ari dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. "Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," katanya.
Terkait Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari menyebut proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di Kemenkumham.
"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan kepada Presiden Jokowi. Arsjad meminta Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tanda tangani," kata Arsjad dalam keterangannya, ditulis Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. "Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat tersebut masih di Kemensetneg belum disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Surat tersebut, posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.
(abd)
tulis komentar anda