Mengenal Kopassus dari Sejarah, Lambang, Struktur, Tugas, hingga Gaji

Minggu, 15 September 2024 - 12:02 WIB
- Operasi Sandi Yudha

- Operasi Penanggulangan Teror

Adapun tugas dan fungsi lain, seperti, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OPM, Kopassus akan melakukan serangan langsung dengan tujuan menghancurkan logistik musuh, Operasi Intelijen Khusus, Anti Teror, hingga Combat SAR.

Sedangkan dalam OMSP, pasukan khusus ini akan melaksanakan berbagai bantuan kemanusiaan, AIRSO (Operasi anti insurjensi, separatisme, dan pemberontakan), Pengamanan VIP, SAR Khusus, hingga unit perbantuan terhadap pemerintah atau kepolisian (Polri).

Gaji Kopassus

Untuk gaji anggota Kopassus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ini rinciannya :

1. Golongan Tamtama

- Prajurit kelas dua dengan masa tugas 0 tahun mencapai Rp1.643.500.

- Kepala kopral dengan masa tugas 28 tahun mencapai Rp2.960.700.

2. Golongan Bintara

- Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More