Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Nilai KPU Kendal Langgar Aturan
Sabtu, 14 September 2024 - 17:18 WIB
Dian menilai jika partai politik dimungkinkan mengusulkan lebih dari satu paslon, pada akhirnya partai politik itu harus menarik salah satu calon yang diusulkannya.
"Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku," tambahnya.
Dalam PKPU Nomor 8, Dian menyebut diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.
Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan paling baru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Di mana sepanjang kemudian tidak ada yang mencabut ketentuan khususnya Pasal 12 itu, maka tidak ada opsi bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran calon itu," kata Dian.
“Sehingga kalau KPU menolak pendaftaran berkas dengan alasan partai politik sudah mengusulkan calon yang lain, sebetulnya secara tegas bahwa KPU Kabupaten Kendal telah melanggar ketentuan dari Peraturan KPU, dan konsekuensinya juga dapat dipidana komisionernya dengan hukuman maksimal 96 bulan penjara,” ujarnya lagi.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali pada Pilkada Kendal 2024. Menurut Lucius, penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran. Lucius menyebut pengembalian berkas bisa dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dokumen, pada tahap verifikasi.
"Bagi saya penolakan yang dilakukan oleh KPUD pada saat proses pendaftaran itu sulit untuk dipahami karena kita tahu sendiri keputuskan untuk menerima atau menolak pasangan calon itu seharusnya terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administratif, faktual dan lain sebagainya, setelah proses pendaftaran itu dilakukan," kata Lucius.
Sementara itu, penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal masih dalam tahap pendaftaran dengan alasan partai politik pengusung yaitu PKB, telah mendaftarkan calon lain sebelumnya. "Jadi saya kira terlalu buru-buru keputusan KPU untuk menolak saat proses pendaftaran, karena mestinya pendaftaran diterima dulu, lalu saat proses verifikasi diujilah dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.
Selain itu, Lucius mengatakan seharusnya KPU Kendal memberikan kesempatan terlebih dulu kepada paslon yang didaftarkan, jika menemukan kasus adanya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu paslon.
Setelah itu, Lucius mengatakan KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada partai pengusung untuk menentukan calon mana yang sesungguhnya didukung secara resmi.
"Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku," tambahnya.
Dalam PKPU Nomor 8, Dian menyebut diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.
Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan paling baru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Di mana sepanjang kemudian tidak ada yang mencabut ketentuan khususnya Pasal 12 itu, maka tidak ada opsi bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran calon itu," kata Dian.
“Sehingga kalau KPU menolak pendaftaran berkas dengan alasan partai politik sudah mengusulkan calon yang lain, sebetulnya secara tegas bahwa KPU Kabupaten Kendal telah melanggar ketentuan dari Peraturan KPU, dan konsekuensinya juga dapat dipidana komisionernya dengan hukuman maksimal 96 bulan penjara,” ujarnya lagi.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali pada Pilkada Kendal 2024. Menurut Lucius, penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran. Lucius menyebut pengembalian berkas bisa dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dokumen, pada tahap verifikasi.
"Bagi saya penolakan yang dilakukan oleh KPUD pada saat proses pendaftaran itu sulit untuk dipahami karena kita tahu sendiri keputuskan untuk menerima atau menolak pasangan calon itu seharusnya terjadi setelah KPU melakukan proses verifikasi administratif, faktual dan lain sebagainya, setelah proses pendaftaran itu dilakukan," kata Lucius.
Sementara itu, penolakan yang dilakukan oleh KPU Kendal masih dalam tahap pendaftaran dengan alasan partai politik pengusung yaitu PKB, telah mendaftarkan calon lain sebelumnya. "Jadi saya kira terlalu buru-buru keputusan KPU untuk menolak saat proses pendaftaran, karena mestinya pendaftaran diterima dulu, lalu saat proses verifikasi diujilah dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.
Selain itu, Lucius mengatakan seharusnya KPU Kendal memberikan kesempatan terlebih dulu kepada paslon yang didaftarkan, jika menemukan kasus adanya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu paslon.
Setelah itu, Lucius mengatakan KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada partai pengusung untuk menentukan calon mana yang sesungguhnya didukung secara resmi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda