MUI Sebut Ada Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP
Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:58 WIB
"Jika RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun sesuatu yang baru, harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum," urai Buya Anwar.
( ).
Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, wajib adanya kejelasan informasi dari pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden," tegasnya.
( ).
Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, wajib adanya kejelasan informasi dari pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden," tegasnya.
(zik)
tulis komentar anda