Nawawi Pomolango: KPK Bukan Bayi Kandung Pemerintahan Megawati tapi Lahir Tuntutan Reformasi
Kamis, 12 September 2024 - 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango menepis anggapan KPK anak kandung pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri . Menurutnya, KPK lahir karena tuntutan reformasi.
Nawawi menjelaskan bahwa eksistensi KPK diawali sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Nawawi, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran KPK pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
"Setelah melewati 1 tahun 4 bulan, itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Akan hal itu, Nawawi menegaskan KPK bukan anak kandung Pemerintahan Megawati.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi bayi ini lahir (KPK) karena tuntutan reformasi, jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati, itu yang benar. Jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan dibalik seperti itu," kata Nawawi.
"Bayi ini adalah bayi reformasi dan lahir di zaman pemerintahan Megawati, bukan bayi kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan dibalik-balik," katanya.
Nawawi menjelaskan bahwa eksistensi KPK diawali sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Nawawi, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran KPK pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
"Setelah melewati 1 tahun 4 bulan, itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Akan hal itu, Nawawi menegaskan KPK bukan anak kandung Pemerintahan Megawati.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi bayi ini lahir (KPK) karena tuntutan reformasi, jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati, itu yang benar. Jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan dibalik seperti itu," kata Nawawi.
"Bayi ini adalah bayi reformasi dan lahir di zaman pemerintahan Megawati, bukan bayi kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan dibalik-balik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda