DPR Setujui Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025 jika Kotak Kosong Menang
Rabu, 11 September 2024 - 06:23 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang digelar tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, serta perwakilan pemerintah.
“Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan tersebut karena DPR menilai adanya permasalahan di tubuh KPU yang belum diselesaikan soal pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan ketika tanggal 27 September di RDP atau tidak,” tambahnya.
“Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan tersebut karena DPR menilai adanya permasalahan di tubuh KPU yang belum diselesaikan soal pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan ketika tanggal 27 September di RDP atau tidak,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda