Kotak Kosong Menang, Ferry Perindo: Sesegera Mungkin Gelar Pilkada Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo berharap KPU sesegera mungkin mempersiapkan pilkada ulang jika di suatu daerah pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan dalam waktu setahun setelah gelaran pilkada serentak KPU bisa kembali menggelar pemilu ulang.
"Jadi lebih baik segera setelah misalnya ada hasilnya ketika kotak kosong ini ya segera dipersiapkan untuk proses pemilu berikutnya," ujar Ferry, Selasa (10/9/2024).
Seandainya kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga adanya penetapan kepala daerah definitif.
Ferry menuturkan jika wilayah tersebut dipimpin Pj, maka terjadi pembatasan dalam menentukan suatu kebijakan. Hal itu dikhawatirkan mengganggu agenda pembangunan daerah.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan dalam waktu setahun setelah gelaran pilkada serentak KPU bisa kembali menggelar pemilu ulang.
"Jadi lebih baik segera setelah misalnya ada hasilnya ketika kotak kosong ini ya segera dipersiapkan untuk proses pemilu berikutnya," ujar Ferry, Selasa (10/9/2024).
Seandainya kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga adanya penetapan kepala daerah definitif.
Ferry menuturkan jika wilayah tersebut dipimpin Pj, maka terjadi pembatasan dalam menentukan suatu kebijakan. Hal itu dikhawatirkan mengganggu agenda pembangunan daerah.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(jon)