Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:00 WIB
Bagi Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani, Perpres tersebut jika dipaksakan berlaku akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat. TNI tidaK cocok untuk diberikan kewenangan pemulihan. Kewenangan itu lebih baik diberikan kepada lembaga lain yang lebih tepat.
Ia juga menegaskan TNI bukan lembaga projusticia. "Oleh sebab itu tidak boleh diberikan kewenangan penyelidikan," kata Indira dalam webinar itu.
LBH Padang tidak setuju Perpres itu disahkan. Apalagi anggaran untuk TNI itu memungkinkan untuk diambil dari luar APBN atau sumber lain. Itu rawan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Perpres ini akan menggunakan pendekatan militerisme sehingga dia berbahaya dan rawan akan terjadinya kesewenangan sehingga LBH tidak setuju," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pengajar hukum tata negara Unand Feri Amsari berpendapat perlu ada skala kapan TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebab pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah terlalu jauh dalam ruang sipil.
Ia juga menegaskan TNI bukan lembaga projusticia. "Oleh sebab itu tidak boleh diberikan kewenangan penyelidikan," kata Indira dalam webinar itu.
LBH Padang tidak setuju Perpres itu disahkan. Apalagi anggaran untuk TNI itu memungkinkan untuk diambil dari luar APBN atau sumber lain. Itu rawan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Perpres ini akan menggunakan pendekatan militerisme sehingga dia berbahaya dan rawan akan terjadinya kesewenangan sehingga LBH tidak setuju," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pengajar hukum tata negara Unand Feri Amsari berpendapat perlu ada skala kapan TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sebab pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah terlalu jauh dalam ruang sipil.
Lihat Juga :