Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Masalah
Selasa, 10 September 2024 - 14:59 WIB
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah dikaji mendalami terhadap aturan dan konstitusi partai. Bahkan, proses itu sudah dikaji dan dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak bisa diikuti. Bahkan menurutnya, jika logika pengugat diikuti akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat besar. "Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar," tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan agenda politik nasional.
Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.
"Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.
Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.
Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak bisa diikuti. Bahkan menurutnya, jika logika pengugat diikuti akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat besar. "Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar," tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan agenda politik nasional.
Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.
"Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.
Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.
Lihat Juga :