Hukuman Uang Pengganti Syahrul Yasin Limpo Ditambah Jadi Rp44 Miliar
Selasa, 10 September 2024 - 12:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda