Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri
Minggu, 08 September 2024 - 08:30 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. "Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sama seperti yang dilakukan NG," ujar Yudi, Minggu (8/9/2024).
"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin membuat kepercayaan publik menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. "Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sama seperti yang dilakukan NG," ujar Yudi, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga
"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin membuat kepercayaan publik menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
(jon)
tulis komentar anda