Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri
Minggu, 08 September 2024 - 08:30 WIB
Dewas KPK memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi sedang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. "Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sama seperti yang dilakukan NG," ujar Yudi, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Merugikan KPK, Belum Negara
"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. "Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sama seperti yang dilakukan NG," ujar Yudi, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Merugikan KPK, Belum Negara
"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Lihat Juga :