Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

Minggu, 08 September 2024 - 08:30 WIB
Dewas KPK memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi sedang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi sedang.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. "Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sama seperti yang dilakukan NG," ujar Yudi, Minggu (8/9/2024).





"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin membuat kepercayaan publik menurun.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More