Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK
Sabtu, 07 September 2024 - 11:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga saat ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala daerah (Cakada) berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang sedang dalam proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi. "Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.
Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. "Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
"Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," katanya.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang sedang dalam proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi. "Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.
Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. "Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
"Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," katanya.
(abd)
tulis komentar anda