Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen

Jum'at, 06 September 2024 - 15:38 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).





Selain itu, gaji Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More