Perpanjangan Masa Pendaftaran Cakada Berakhir, 41 Pilkada Sajikan Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Kamis, 05 September 2024 - 20:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, 2-4 September 2024. Usai masa perpanjangan berakhir, kini 41 wilayah akan menyajikan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah sebelum perpanjangan masa pendaftaran. Artinya usai masa perpanjangan pendaftaran ini, ada dua wilayah tak jadi paslon tunggal melawan kotak kosong.
"Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah sebelum perpanjangan masa pendaftaran. Artinya usai masa perpanjangan pendaftaran ini, ada dua wilayah tak jadi paslon tunggal melawan kotak kosong.
"Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Berikut 41 wilayah yang terdapat paslon tunggal:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Lihat Juga :
tulis komentar anda