Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan
Kamis, 05 September 2024 - 12:53 WIB
JAKARTA - KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan tersebut difokuskan kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa yang dikutip Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, KPK telah meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat jika tidak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.
"Sampai dengan saat ini kita juga masih membuka kesempatan kepada saudara K apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik, itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukan berarti berhenti.
"Tetap bisa ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, saat ini laporan yang dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. "Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan, di Direktorat PLPM saat ini berada di tahap telaah. Selanjutnya, akan meminta klarifikasi terhadap pelapor.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa yang dikutip Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, KPK telah meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat jika tidak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.
"Sampai dengan saat ini kita juga masih membuka kesempatan kepada saudara K apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik, itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukan berarti berhenti.
"Tetap bisa ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, saat ini laporan yang dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. "Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan, di Direktorat PLPM saat ini berada di tahap telaah. Selanjutnya, akan meminta klarifikasi terhadap pelapor.
Lihat Juga :
tulis komentar anda