Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
b. yayasan.

(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.

(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Pada Pasal 12 disebutkan:

(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang

memuat AD dan ART;

b. program kerja;

c. sumber pendanaan;

d. surat keterangan domisili;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More