Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
Di Pasal 10 disebutkan:

(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:

a. badan hukum; atau

b. tidak berbadan hukum.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a. berbasis anggota; atau

b. tidak berbasis anggota.

Selanjutnya, di Pasal 11 tertulis:

(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:

a. perkumpulan; atau
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More