Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada 2024
Minggu, 01 September 2024 - 18:35 WIB
KPU tak bisa menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto dan Ali di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," katanya, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Pakar: Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seyogyanya Terima Berkas Dico Ganinduto
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," katanya, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Pakar: Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seyogyanya Terima Berkas Dico Ganinduto
Lihat Juga :