Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Peserta Pilkada 2024
Minggu, 01 September 2024 - 16:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
"Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya.
"Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya.
(cip)
tulis komentar anda