Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Peserta Pilkada 2024

Minggu, 01 September 2024 - 16:28 WIB
Kejagung menunda pemeriksaan kasus hukum peserta Pilkada 2024 untuk mencegah black campaign. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.

"Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Seluruh Jajarannya Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!