Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Mensos ke Jokowi
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 10:55 WIB
Terkait pengunduran diri Risma, kata Ari, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kader PDIP itu. "Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilukada 2024," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilukada 2024," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :