Adi Hariyadi Saksi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim 9 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WIB
JAKARTA - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri selama sembilan jam. Adi dicecar 29 pertanyaan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.
"Tadi saksi sudah kami hadirkan, sudah diperiksa itu pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Seharusnya, kata Williard, Adi akan memberikan keterangan kepada awak media, namun dia mendadak sakit sehingga pulang duluan. "Tadinya mau kami hadirkan ke bapak-bapak, ibu-ibu, tapi karena setelah pemeriksaan kondisi sakit, dia tadi sudah pulang duluan," ucapnya.
Williard menjelaskan, Adi merupakan saksi kunci yang berada di lokasi, dan melihat kejadian kecelakaan tersebut. Melalui Williard, Adi sangat yakin bahwa Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan, bukan pembunuhan atau pemerkosaan.
"Adi ini pada 27 Agustus 2016, dia sedang berada di lokasi kejadian, yang diduga terdahulu itu ada pembunuhan dan pemerkosaan," katanya.
"Tapi dia menerangkan dengan sejujurnya bahwa yang dia lihat adalah kecelakaan tunggal, yang mengakibatkan meninggalnya ditempat itu saudara Eki, dan di rumah sakit itu saudara Vina," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan itu dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Tadi saksi sudah kami hadirkan, sudah diperiksa itu pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi, Williard Malau di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Seharusnya, kata Williard, Adi akan memberikan keterangan kepada awak media, namun dia mendadak sakit sehingga pulang duluan. "Tadinya mau kami hadirkan ke bapak-bapak, ibu-ibu, tapi karena setelah pemeriksaan kondisi sakit, dia tadi sudah pulang duluan," ucapnya.
Williard menjelaskan, Adi merupakan saksi kunci yang berada di lokasi, dan melihat kejadian kecelakaan tersebut. Melalui Williard, Adi sangat yakin bahwa Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan, bukan pembunuhan atau pemerkosaan.
"Adi ini pada 27 Agustus 2016, dia sedang berada di lokasi kejadian, yang diduga terdahulu itu ada pembunuhan dan pemerkosaan," katanya.
"Tapi dia menerangkan dengan sejujurnya bahwa yang dia lihat adalah kecelakaan tunggal, yang mengakibatkan meninggalnya ditempat itu saudara Eki, dan di rumah sakit itu saudara Vina," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan itu dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
(rca)
tulis komentar anda