Saksi Kunci Sebut Vina dan Eky Tewas Kecelakaan, Bukan Dibunuh
Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:08 WIB
JAKARTA - Adi Hariyadi, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana alias Eky mengungkap sepasang kekasih itu tewas akibat kecelakaan pada 2016 bukan karena dibunuh.
"Ya kami kuasa hukum dari DPN Peradi yang saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi Williard Malau di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Williard menjelaskan, Adi adalah warga Kudus, namun berada di Cirebon pada saat kejadian itu. Adi kemudian menceritakan kesaksiannya ke pihak Peradi, untuk menyampaikan apa yang dia lihat pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam itu.
Pengakuan Adi ini, sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. William menjelaskan, saksi Adi akan dibawa ke hadapan penyidik untuk melengkapi keterangan dan saksi-saksi sebelumnya yang telah diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ini adalah saksi yang betul-betul terjadi kecelakaan pada saat Eki dan Vina mereka menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," kata Williard.
Williard pun menegaskan, peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.
"Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini, di situ lah kami melaporkan Rudiana," katanya.
"Ya kami kuasa hukum dari DPN Peradi yang saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadian pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata Kuasa Hukum Adi Hariyadi Williard Malau di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Williard menjelaskan, Adi adalah warga Kudus, namun berada di Cirebon pada saat kejadian itu. Adi kemudian menceritakan kesaksiannya ke pihak Peradi, untuk menyampaikan apa yang dia lihat pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam itu.
Pengakuan Adi ini, sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. William menjelaskan, saksi Adi akan dibawa ke hadapan penyidik untuk melengkapi keterangan dan saksi-saksi sebelumnya yang telah diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ini adalah saksi yang betul-betul terjadi kecelakaan pada saat Eki dan Vina mereka menggunakan motor bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," kata Williard.
Williard pun menegaskan, peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.
"Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini, di situ lah kami melaporkan Rudiana," katanya.
(cip)
tulis komentar anda