Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:17 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Foto/SINDonews
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Hakim itu merdeka dan mandiri," ujar dia, Selasa (27/8/2024).



Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

Baca juga: MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!