Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Senin, 26 Agustus 2024 - 23:02 WIB
Jaksa melanjutkan Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
"Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar," ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar," ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(jon)
Lihat Juga :