Saksikan Malam Ini AB+ SAH! PILKADA 2024 IKUT ATURAN MK Bersama Abraham Silaban, Pukul 20.00 WIB, Hanya di iNews
Senin, 26 Agustus 2024 - 18:29 WIB
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan terbaru MK yang menyoroti ambang batas parlemen dan batas minimal usia calon kepala daerah telah disahkan dan dimasukkan dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Topik ini akan dibahas lebih lanjut dalam AB+ bersama Abraham Silaban malam ini.
Adapun perubahan dalam PKPU di mana beberapa pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Pasal 11 dan Pasal 15 yang telah direvisi sesuai dengan putusan MK. Pasal 11 yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik.
Di Pasal 11 menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. Ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan oleh MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Perubahan dalam PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon. Pasal 15 menyatakan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan adanya perubahan yang telah disahkan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi wilayahnya. Putusan MK ini juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia. Lantas bagaimana kelanjutan soal pembahasan putusan MK ini?
Saksikan selengkapnya liputan Abraham Silaban di AB+ “SAH! PILKADA 2024 IKUT ATURAN MK”, menggali informasi dengan cerdas dan mendalam serta mengungkap dan mendengarkan fakta-fakta langsung dari narasumber terpercaya. Malam Ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.
Adapun perubahan dalam PKPU di mana beberapa pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Pasal 11 dan Pasal 15 yang telah direvisi sesuai dengan putusan MK. Pasal 11 yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik.
Di Pasal 11 menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. Ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan oleh MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Perubahan dalam PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon. Pasal 15 menyatakan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan adanya perubahan yang telah disahkan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi wilayahnya. Putusan MK ini juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia. Lantas bagaimana kelanjutan soal pembahasan putusan MK ini?
Saksikan selengkapnya liputan Abraham Silaban di AB+ “SAH! PILKADA 2024 IKUT ATURAN MK”, menggali informasi dengan cerdas dan mendalam serta mengungkap dan mendengarkan fakta-fakta langsung dari narasumber terpercaya. Malam Ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda