Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Senin, 26 Agustus 2024 - 11:43 WIB
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli Rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi di ruang sidang.

"Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Cahya Hardianto Harefa," ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).



Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan

Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!