Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:44 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pilkada akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat. Dia saat itu diberikan kesempatan masuk ke dalam Kantor KPU dan bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.



"Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah bisa diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa menunggu konferensi pers KPU RI," ujar Said kepada wartawan.

Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!