Said Iqbal Minta DPR Jangan Bersilat Lidah: KPU Tidak Berpolitik

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 22:01 WIB
Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Mahasiswa Bakar Ban hingga Poster

Said menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu untuk KPU RI menerbitkan PKPU Baru paling lambat pada Minggu, 25 Agustus 2024 mendatang. Jika tidak, para buruh bersama mahasiswa hingga masyarakat sipil bakal menggeruduk KPU RI dan KPUD di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota.

"Bukan berarti partai buruh berhenti, tapi akan dinaikan dan meliputi seluruh Indonesia, kita keluarkan instruksi dari Partai Buruh, Partai Buruh ada di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota," tuturnya.

"Jangan uji keberanian rakyat, jangan menantang keberanian rakyat, ada satu titik mereka baru sadar mereka sebenarnya yang ada di koalisi-koalisi parpol itu tak ada apa-apanya ketika rakyat menunjukkan keberanian dan itu sudah ditunjukkan pada Kamis kemarin," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!