Buruh Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Sesuai Putusan MK terkait Pilkada

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:07 WIB
Partai Buruh mengultimatum KPU untuk segera menerbitkan PKPU dengan acuan Putusan MK Nomor 60 tentang Ambang Batas Pilkada 2024, pada Jumat (23/8/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPU
JAKARTA - Partai Buruh mengultimatum KPU untuk segera menerbitkan PKPU dengan acuan Putusan MK Nomor 60 tentang Ambang Batas Pilkada 2024. Jika tidak, para buruh hingga masyarakat bakal mengepung kantor KPU di seluruh Indonesia hingga kantor-kantor pemerintahan.

"Sikap Partai Buruh memberikan tenggat waktu pada KPU, paling lambat hari Minggu, 25 Agustus 2024 tuk mengeluarkan PKPU baru yang memuat ketentuan tentang Pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 tersebut," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, Partai Buruh pun berencana menggelar aksi demo secara besar-besar di seluruh Indonesia atas sikap DPR dan KPU yang mencla-mencle tak karuan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan dari DPR RI hingga lembaga resmi KPU tentang keputusan MK Nomor 60 tersebut.



"Sikap DPR RI dan KPU serta Pemerintah yang ambigu terhadap keputusan MK No 60 tentang UU Pilkada, semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan, belum ada keputusan dari lembaga resmi DPR RI maupun lembaga resmi KPU, keputusan tertulisnya apa? Kan produk akhirnya adalah PKPU," tuturnya.



Dia menambahkan, saat ini para buruh urung menggelar aksi demonya lantaran tengah melihat situasi, khususnya langkah yang diambil DPR RI hingga KPU RI berkaitan putusan MK nomor 60 tersebut.

"Namun, sampai saat ini, belum ada putusan resmi produk hukum, baik dari DPR maupun KPU yang menyikapi Putusan MK tersebut," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More