Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:40 WIB
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," jelasnya.
Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :