Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:38 WIB
Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di berbagai platform media sosial usai Baleg DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Foto/Ist
JAKARTA - Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di berbagai platform media sosial (medsos) usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyebut Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
"Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai viral di medsos, Hasan menyebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat dan tak perlu dikhawatirkan.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyebut Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
"Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai viral di medsos, Hasan menyebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat dan tak perlu dikhawatirkan.
Lihat Juga :