Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Akhiri Tirani dalam Menentukan Pemimpin Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB
Guru Besar Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat

"Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu," katanya.

Namun harapan Abdul Mu'ti tidak sesuai kenyataan. Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah langsung membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (Panja RUU Pilkada). Panja dalam waktu singkat menyepakati adanya perubahan di beberapa pasal RUU PIlkada.

Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!