Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Akhiri Tirani dalam Menentukan Pemimpin Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu'ti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan partai politik dapat mengajukan calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi di DPRD.

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepada daerah," kata Abdul Mu'ti seperti dilansir oleh TvMU dikutip, Rabu (21/8/2024) malam.

Menurutnya, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentuken kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," katanya lagi.



Guru Besar Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat

"Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu," katanya.

Namun harapan Abdul Mu'ti tidak sesuai kenyataan. Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah langsung membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (Panja RUU Pilkada). Panja dalam waktu singkat menyepakati adanya perubahan di beberapa pasal RUU PIlkada.



Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.

Kesepakatan Panja RUU Pilkada DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melewati jadwal penetapan calon kepala daerah.

Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyepakati syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

"Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan ikut mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More