DPR Miliki Kewenangan di RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:53 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, serta mendengar keputusan MK," ujar Muzani di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Dia menekankan pembahasan RUU Pilkada di Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR," katanya.
"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, serta mendengar keputusan MK," ujar Muzani di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Dia menekankan pembahasan RUU Pilkada di Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR," katanya.
Lihat Juga :