DPR Miliki Kewenangan di RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:53 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, serta mendengar keputusan MK," ujar Muzani di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





Dia menekankan pembahasan RUU Pilkada di Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR," katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya berkata pembahasan dilakukan secara terbuka.

DPR langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More