Profil Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR yang Jadi Sorotan Netizen
Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menjadi sorotan publik ketika memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat Panja menyepakati Daftar Isian Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen di media sosial karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas disepakatinya usulan perubahan pasal yang menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU Pilkada DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melewati jadwal penetapan calon kepala daerah.
"Gila! Perkara penting menyangkut rakyat diputus hanya dalam hitungan jam lewat sidang Baleg DPR yang dipimpin oleh:
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep). Hasilnya: Kaesang tetap bisa maju pilkada, PDIP Tak bisa usung calon di Pilgub DKI. DPR jelas telah melakukan Pembangkan Hukum dengan Menganulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada," tulis akun @yusuf_dumdum di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyepakati syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.
Mengutip informasi di situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang di dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi wakil rakyat belum tercapai lantaran perolehan suara 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Doktor Politik dan Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada Pileg 2019. Ia mendapatkan 227.170 suara dan termasuk 10 besar suara terbanyak di Pemilu 2019. Pada periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR dan Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.
Saat ini merupakan masa akhir pengabdian Awiek sebagai Anggota DPR. Sebab, meski 359.189 suara di Pileg 2024, tapi PPP tidak lolos ambang batas Parlemen sebesar 4%.
Sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen di media sosial karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas disepakatinya usulan perubahan pasal yang menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU Pilkada DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melewati jadwal penetapan calon kepala daerah.
"Gila! Perkara penting menyangkut rakyat diputus hanya dalam hitungan jam lewat sidang Baleg DPR yang dipimpin oleh:
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep). Hasilnya: Kaesang tetap bisa maju pilkada, PDIP Tak bisa usung calon di Pilgub DKI. DPR jelas telah melakukan Pembangkan Hukum dengan Menganulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada," tulis akun @yusuf_dumdum di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyepakati syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi meraup sekitar 359.189 suara. Meski perolehan suaranya sangat besar, tapi mantan jurnalis media nasional ternama itu gagal kembali duduk di Parlemen karena suara PPP tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 4%.Mengutip informasi di situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang di dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi wakil rakyat belum tercapai lantaran perolehan suara 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Baca Juga
Doktor Politik dan Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada Pileg 2019. Ia mendapatkan 227.170 suara dan termasuk 10 besar suara terbanyak di Pemilu 2019. Pada periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR dan Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.
Saat ini merupakan masa akhir pengabdian Awiek sebagai Anggota DPR. Sebab, meski 359.189 suara di Pileg 2024, tapi PPP tidak lolos ambang batas Parlemen sebesar 4%.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda