DPR Amputasi Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:26 WIB
Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan merespons perihal Baleg DPR yang mengamputasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pengusungan cakada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan merespons perihal Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengamputasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, situasi demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan yang krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," ujar Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Rabu (21/8/2024).



Baca juga: Bivitri Susanti: Terjadi Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

Anies turut menyampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita Reformasi.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ungkapnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!