DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:31 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

"Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan ikut mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Panja RUU Pilkada membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD.



Dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi Partai politik atau gabungan Partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:



a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More