Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:07 WIB
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Foto/YouTube Baleg DPR
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah serta memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada,” cuit Burhanuddin di akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah serta memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada,” cuit Burhanuddin di akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).
Lihat Juga :