Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.

12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.

13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR

2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas.

3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:

a. Prolegnas satu masa keanggotaan.

b. RUU Prioritas Tahunan, Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan.

c. Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan

d. Masalah hukum dan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!