Respons Putusan MK, Jubir Anies: Semoga KPU Segera Ubah Aturan Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Angga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah aturan Pilkada 2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dengan putusan itu, Angga meyakini, membuka peluang bagi figur calkn kepala daerah (cakada) yang menggambarkan aspirasi warga Jakarta.



"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," kata Angga, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Pastikan Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024

Angga berharap KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Tujuannya, agar warga bisa memliki banyak pilihan untuk te tentukan pemimpin daerah. "Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!