Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:07 WIB
Baca juga: KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari pihak ASDP dan swasta.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!